PADANGSIDIMPUAN-RVS (24), salah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Ditangkap polisi di warung tuak yang ada di Jalan Padat Karya, Kampung Toba, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan pria yang tinggal di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu, petugas mengamankan 10 amp narkotika jenis ganja kering seberat 11,47 gram.
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Pulungan mengatakan, RVS ditangkap bersama dengan salah seorang rekannya bernama RS di pakter tuak. Menurut Kasat, penangkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa RVS dan RS akan melakukan transaksi narkoba di salah satu warung.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung mendatangi dan menangkap. Dari hasil intragasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu pengedar. (UA)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI