PADANGSIDIMPUAN-R (39) dan AA (36), warga Jalan Sarasi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ditangkap tim tekab Polres Padangsidimpuan.
Keduanya, ditangkap karena kedapatan bermain judi jenis KIM. Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 2 blok berisikan nomor pasangan, uang Rp.155.000, 3 unit hp merk nokia warna hitam, samsung galaxy, samsung lipat warna pink dan 3 buah buku tafsir mimpi.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Harianto mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika petugas kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat untuk bermain judi, khususnya KIM.
“Kita langsung mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan,”ujarnya kepada LENSAKINI.
Ketika di lokasi, kedua tersangka sedang bermain judi KIM. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan.
” Sekarang, kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”tandasnya. (zn)