Ditangkap, Dua Orang Pegawai RSUD Rantauprapat Gagal Hisap Sabu

  • Bagikan

RANTAUPRAPAT – Satuan Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat yang diduga hendak mengkonsumsi sabu-sabu disalah satu ruangan di kantor milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun kedua tersangka yang dibekuk polisi yakni, berinisial PJH alias P (34), berstatus perawat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara. Kemudian, AH alias P (33), sebagai pegawai honor Buruh Harian Lepas (BHL) di RSUD Rantauprapat, warga Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

Kedua tersangka diciduk polisi ditengarai hendak menghisap narkotika jenis sabu-sabu, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari dari salah satu ruangan di lantai milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Kasatres narkoba, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan itu berwal dari informasi yang diterima personil Sat Narkoba, tentang adanya pegawai RSUD Rantauprapat, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan Kamis (7/1/2020), sore.

Dia menjelaskan, dari hasil penindakan 2 karyawan RSUD Rantauprapat yang ditangkap, petugas menyita barang bukti, berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipetnya, 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 buah pipet berbentuk scop.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka PJH alias P dan AH alias P, keduanya mengakui narkotika jenis sabu tersebut, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A, warga Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan,” ungkap Martualesi. (zn)

  • Bagikan