TANJUNG BALAI – M Rais alias Ateng alias Samekot (34), seorang maling Handphone (HP) berhasil diringkus polisi setelah sempat kejar-kejaran dan diteriaki pencuri oleh korban Gagah Rianto (24) di Jalan Bangsal PJKA Lk. I Kel. Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dalam peristiwa itu, Samekot nyaris babak belur dikekejar warga setelah ketahuan mencuri dua unit handphone merek OPPO A12 warna abu-abu dan XIOMI warna Hitam, milik Gagah Rianto. Aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang di mengisi bateray hp itu di rumahnya, di Jalan Bangsal PJKA Lk. I Kel. Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Senin (15/3/2021 Sekira Pukul 04.00 WIB.
Berdasar informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian itu berawal, ketika Samekot tiba-tiba masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan rumah yang tertutup, namun tidak dalam keadaan terkunci.
Setelah Samekot di dalam rumah kemudian ia masuk kedalam kamar tidur korban dan mengambil dua unit handphone sekaligus milik korban yang sedang di cas dekat TV yang ada di dalam kamar korban.
“Setelah berhasil pelaku hendak pergi meninggalkan rumah, namun ketahuan pada ibu korban dan selanjutnya pelaku diteriakin maling secara berulangkali sehingga pelaku melarikan diri,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).
Selanjutnya kata Yudha, pada saat itu juga korban bangun dan kemudian mengejar pelaku dan tidak jauh dari dari tempat kejadian personil Polsek Tanjung Balai Utara (TBU), BRIPKA J. TARIGAN sedang melakukan patroli di Pajak TPO, mendengar teriakan tersebut, sehingga personil TBU langsung mendatangi tempat kejadian. Kemudian anggota polisi yang dibantu masyarakat dapat mengamankan pelaku pencurian tersebut.
“Dari pelaku ditemukan dua unit handphone milik korban yang telah di curi pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Tanjung Balai Utara. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,” tandasnya. (zn)