PADANGSIDIMPUAN-Seorang pria setengah abad berinisial N (57), warga Jalan Sudirman, Kelurahan WEK II, Kota Padangsidimpuan, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Beliau ditangkap ketika menunggu pembeli di Silayang Layang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit magicom yang berisi 1 bungkus kertas nasi diduga berisi ganja dengan berat bruto 27,51 gram.
Selanjutnya, polisi juga menyita 1 unit handphone Merk Samsung warna Abu-abu, 1 unit handphone Merk Oppo warna merah, 1 unit timbangan digital dan 1 dompet warna ungu berisikan beberapa plastik klip kosong.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menjelaskan, penangkapan NS berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi penggunaan narkoba.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI