MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 10 tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Jefry Wijaya alias Asiong (39), warga Sunggal, Medan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin melalui Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa itu bermula pada 17 September 2020 pagi, salah seorang pelaku mengajak pelaku lain terkait hutang piutang judi online sebesar Rp766 juta kepada korban.
“Kemudian, pada siang harinya, bersama pelaku lainnya menemui korban menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam (Nopol dibuang oleh pelaku) di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan,” kata Irwan Anwar didampingi Kasubdit 3, Kompol Taryono melakukan konferensi pers di depan gedung Kriminal Khusus Polda Sumut Rabu, (23/9/2020) petang.
Dia menjelaskan, selanjutnya dengan mobil tersebut, para pelaku menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil dan berhenti di daerah tanah garapan kemudian masuk ke sebuah gudang tembakau milik Welli (salah satu pelaku).
Kemudian di gudang tersebut korban dipukuli dengan menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras.
Pada sore harinya korban kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Terios ke rumah kontrakan yang berjarak 1 Km dari gudang tembakau tersebut kemudian dianiaya lagi oleh para pelaku dengan cara memasukkan air ke mulut korban dengan gayung.
”Di rumah kontrakan tersebut terlihat korban tidak bergerak lagi, korban sudah meninggal,” tutur Kombes Pol Irwan Anwar.
Kemudian, pada pukul 18:30 WIB jenazah korban dibawa dengan mobil Terios ke daerah hutan di Tanah Karo, dan dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan.
Untuk menghilangkan jejak mobil Terios disembunyikan di bengkel mobil di daerah Jalan Karya Jaya, Medan Johor.
Dari peristiwa tersebut Polda Sumut berhasil meringkus 10 diduga pelaku dan memburu 6 orang lainya dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Terios milik korban, dan 2 unit mobil Avanza milik pelaku, 3 HP milik korban, 8 Hp dalam keadaan rusak, dan 1 helai seprai. (zn)