Pengakuan Amri kepada polisi bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari Ucok. Mendengar pengakuan itu, petugas langsung mendatangi dan menangkap Ucok di Jalan Pintu Air Andalas, Kecamatan Medan Kota.
“Saat ditangkap, Ucok sedang bersama NN,”tuturnya. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI