MEDAN-Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkot Padangsidimpuan bersama dua orang rekannya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Oknum ASN tersebut berinisial GA Harahap alias Ucok, sedangkan dua orang lainnya berinisial N Nasution dan A atau akrab disebut Gelek. Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda di Ibukota Provinsi Sumatera Utara itu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, sabu seberat 83 gram serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai salah seorang warga. “Amri ditangkap dari salah satu area parkir tempat perbelanjaan di Jalan Brigjen Katamso, Medan,”ungkapnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI