“Ketika sampai di lokasi, petugas kepolisian langsung mengamankan JB di rumah miliknya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti ditemukan,”ujar Roman kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan sementara, JB mengaku menjual sabu-sabu yang diperoleh dari salah seorang oknum berinisi B warga Desa Aek Badak. Selanjutnya, barang haram dijual dengan harga Rp. 100 ribu/bungkusnya.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dengan piha kepolisian dalam hal meminimalisir peredaran narkoba di Tapsel. (zn)