Curi HP, Honorer Di Rumah Sakit Di Medan Diciduk Polisi

  • Bagikan

MEDAN – Seorang pegawai honor di salah satu Rumah Sakit Umum (RSU) di Medan, berinisial MH alias H (26) diciduk Sat Reskrim Polsek Helvetia Medan, Rabu (10/03/2021).

Lelaki yang tinggal di Jalan Sekolah Dusun V Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ini, ditangkap polisi karena diduga mencuri Handphone (HP) merek Oppo Type Reno 3, warna Putih milik Dini Mahyarani warga Medan, pekan lalu.

Berdasar informasi, korban saat itu hendak melakukan Ronsen di Rumah Sakit Supina Azis Jalan Karya Baru,  Kelurahan Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia. Tiba-tiba saat bersamaan, pelaku yang juga sedang memiliki urusan di Rumah Sakit itu, menyikat hp milik korban yang sedang diletakkan diatas kursi salah satu ruangan. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, tertangkapnya pelaku MH alias H berdasarkan Laporan Polisi yang diterima SPK Polsek Medan Helvetia tanggal 27 Nopember 2020 atas nama Dini Mahyarani, dengan No.LP/565/XI/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.

“Dimana saat pelaku melakukan aksinya mengambil Handphone korban yang sedang di letakan di bangku tempat duduk yang dekat dengan korban, waktu itu korban akan melakukan Ronsen di Rumah Sakit Supin Azis,” kata Zuhatta, Rabu (10/3/2021)

Menurutnya, berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan dan pengembangan serta menggali informasi dari berbagai sumber.

“Akhirnya persembunyian lelaki asal Batu Bara itupun terendus oleh Kami, yang mana Pelaku berada di salah satu Rumah Sakit di Kota Medan sedang bekerja,” ungkap Zuhatta. 

Selanjutnya, pelaku ditangkap polisi tepatnya,  pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 14.00 wib, di Rumah Sakit H.Adam Malik jalan Bunga Lau kelurahan kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan.

“Saat ini pelaku sudah Kami amankan berikut  barang bukti di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut dan proses Hukum, terhadap pelaku kami kenakan pasal 362 KUHPidana dan ancaman kurungan badan 5 (lima) tahun penjara,” tandasnya. (zn)

  • Bagikan