SIMALUNGUN- Seorang pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Mesir ditangkap karena kedapatan membawa 31paket ganja, saat melintasi pos pemeriksaan di perbatasan kabupaten Simalungun-Batubara.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika, AKP Adi Hariono, Jumat (7/5/2021) mengatakan, warga negara Mesir berinisial M ditangkap di Pos Perlanaan, Kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun.
” Saat diperiksa di kantor Imigrasi Pematangsiantar, dia tidak bisa menunjukkan paspor, dan ditemukan narkotika jenis ganja di barang bawaannya”, ujar Adi.
Pihak Imigrasi Pematangsiantar lanjut Adi kemudian menghubungi Polres Simalungun terkait kepemilikan ganja warga negata asing yang mengaku kehilangan paspor sejak Maret 2021 lalu.
” Masih diperiksa dan informasi lengkap nanti disampaikan ke humas,” sebut Adi. (ZN)