Dari tangan AGS, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 3 Bal paket yang berisikan Ganja bruto 3.100 gram, 1 plastik putih berisikan ganja bruto 6,12 gram, dua unit handphone berbeda merk.
“Untuk kepentingan penyelidikan, AGS dan MS sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan di Jalan SM Raja,”tutur Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah bekerjasama dalam mengantisipasi dan meminimalisir jumpa peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI