Bandar Ganja dan Seorang Penarik Betor di Sidimpuan Ditangkap

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Bandar ganja dan seorang penarik becak bermotor (betor) ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis 15 Mei 2025.

Keduanya diketahui berinisial ASG (48), terduga bandar ganja dan MS yang merupakan seorang penarik betor. Keduanya tinggal di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wira Prayatna mengatakan, penangkapan bandar ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang penarik betor yang ditangkap lebih dahulu.

“Awalnya, petugas menangkap MS karena memiliki narkoba jenis ganja,”ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) kepada wartawan.

Setelah diintrogasi, akhirnya MS mengaku bahwa ganja miliknya tersebut didapat dari seorang bandar yang ada di Jalan Teuku Umar.”Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya, petugas menangamankan ASG di rumanya,”ujar Kapolres.

  • Bagikan