MEDAN-Ketua Panitia Fun Futsal Cup 2021 berinisial BG (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polrestabes Medan.
Tersangka diduga memalsukan tanda tangan dalam surat permohonan izin pinjam pakai GOR yang dijadikan lokasi pertandingan.
“BG ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan tanda tangan dalam surat permohonan izin pinjam pakai GOR Mini Futsal Dispora Sumatera Utara,”ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Lebih lanjut Kapolrestabes mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan pasca video viral yang menyeret Polsek Medan Kota tersebut, diketahui bahwa pihak penyelenggara telah mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumut.
Pol menegaskan bahwa Polrestabes Medan maupun polsek jajarannya tidak memiliki tim futsal.
“Jadi, kita tidak memiliki tim futsal, termasuk di jajaran Polsek. Dari hasil pengecekan yang dilakukan, penyelenggaraan futsal telah mencatut nama Polri, dalam hal ini Polda Sumut,” tegasnya. (zn)