PADANGLAWAS-Bejat, hanya kalimat itu yang pantas diberikan kepada salah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) berinisial SN (45).
Bagaimana tidak, dia tega memasukkan paku ke dalam anus salah seorang anak yang masih berusia di bawah lima tahun (balita) berinisial AS. Ironisnya, aksi tersebut sudah dilakukannya secara berulang-ulang terhadap korban. Namun, sayangnya, hingga saat ini pelaku tidak ditahan.
Aksi bejat SN itu terjadi pada September 2020. Korban mengalami kekerasan di rumah milik SS. Saat itu, pelaku membuka celana korban dan memasukkan tangan kirinya. Selanjutnya, SN memasukkan paku dengan menggunakan tangan kanan.
Kelang waktu beberapa jam, tepatnya pada pukul 14.00 WIB, ibu kandung korban berinisial SSN melihat ada bercak merah dan lendir di anus anaknya. Spontan, melihat kejadian tersebut, SSN langsung menanyakannya kepada korban.
Hasilnya, korban mengaku bahwa duburnya dimasukkan paku oleh SN.”SSN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosa pada 17 September 2020, sekira pukul 17.00 WIB,”ujar kuasa hukum korban, Iwan Romadon Harahap kepada LENSAKINI.
Dia mengatakan, laporan itu sesuai dengan nomor: STPL/72/IX/2020/PALAS/Sek Sosa/Sumut.”Sudah hampir satu tahun laporan kekerasan itu, tapi pelaku masih bebas dan belum tersentuh hukum,”ujarnya. (zn)