PADANGSIDIMPUAN-Dua warga Palopat Maria, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terpaksa ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (28/9/2020) sore.
Kedua pelaku, Jony Saputra (31) dan Iskandar Muda (26). Mereka ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Aulia Rahman (29) yang tak lain merupakan tetangga mereka sendiri.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (29/9/2020) siang menyebutkan, aksi penganiayaan terhadap Aulia terjadi pada Jumat (14/8/2020) lalu. Saat itu, korban baru pulang mengantar rombongan yang habis melayat orang meninggal.
Disaat yang bersamaan, secara tiba-tiba korban dihadang kedua tersangka. Tanpa basa-basi, keduanya langsung menganiaya korban . Tak terima atas perbuatan tersebut, Aulia langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Padangsidimpuan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Palopat Maria. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres.
Saat dikonfirmasi LENSAKINI, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini, kedua tersangka telah kita amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya singkat.
(UA)