PADANGSIDIMPUAN – Dipenghujung tahun 2020, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, kembali sukses bekuk dua orang pria pelaku jambret yang kian meresahkan masyarakat, Senin (28/12/2020) lalu.
Dimana, salah seorang tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki kirinya. Sebab, melakukan perlawanan saat ditangkap.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (31/12/2020) sore, kedua tersangka yang berhasil dbekuk petugas yakni HHR (28) dan BHN alias Acan (30), yang keduanya merupakan warga Jalan KH Abdul Jalil Kelurahan WEK I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua tersangka terjadi di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua tepatnya di depan Kantor PLN.
Saat itu, korban Mutiara Indah Hasibuan (21) yang baru pulang kerja hendak menuju kediamannya Jalan Cendana Raya, Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam.
Setibanya di lokasi, korban dipepet kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125. Seketika itulah, tersangka Acan langsung merampas ponsel milik korban yang berada di saku kanan bajunya.
“Akibat perampasan itu, korban terjatuh dari sepeda motor. Tanpa belas kasihan, kedua pelaku berusaha kabur tinggalkan korban,” beber Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini kepada wartawan didampingi Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno.
Melihat kejadian itu, Bripka Endis yang kebetulan berada di lokasi kejadian, bersama warga, mengejar kedua pelaku. Karena ketakutan, kedua pelaku masuk ke dalam sawah disaat kejar-kejaran. Saat terjatuh itu, HHR berhasil diamankan.
Sedangkan Acan, masih melarikan diri. Bripka Endis pun mengejar Acan. Saat hendak diamankan, Acan melawan dan memukul kepala Bripka Endis dengan batu. Nahas, Bripka Endis roboh dan mengalami luka serius hingga terpaksa dilarikan warga ke RS Metta Medika Padangsidimpuan.
Mendapat kabar tersebut, Kasat Reskrim bersama Tekab melakukan pengejaran terhadap Acan. Alhasil, Acan berhasil diamankan di kediamannya. Saat Tekab berupaya mencari hingga temukan barang bukti, Acan manfaatkan kesempatan itu, dengan melarikan diri.
Tekab pun menembak Acan supaya dapat dilumpuhkan.”Kedua pelaku, akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku yakni penjara 12 tahun,” tegas Kapolres.
(UA)