TAPANULISELATAN- RRS, anak salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan (Tapsel) yang di tangkap polisi di ancam hukuman maksimal 20 Tahun Penjara atas kepemilikan senjata api illegal. Jumat(21/1/2022).
Saat dikonfirmasi via telepon seluler, terkait apa yang akan dilakukan atas penangkapan anak dari Anggota DPRD Tapanuli Selatan, OHS, mengatakan, tidak punya hak atas penangkapan RRS, tanyak sama Kapolres saja.
“Gak ada, tanyak aja sama pak kapolres, tanyak aja sama penyidik ya kan. Saya tidak ada hak, ketika sudah berbicara di ranah hukum tidak ada keluarga, tidak ada apa-apa ya kan. Tanyak sama penyidik aja.”ujarnya.
Sementara itu, dalam konfrensi pers di Aula Polres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kapolres Tapanuli Selatan, menerangkan bahwa kepemilikan senjata api rakitan milik RRS tersebut akan dikenakan pasal 1, ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara sampai dengan hukuman mati.
“Kepemilikan senjata api illegal tersebut melanggar UU Darurat dan di ancam hukaman maksimal 20 Tahun Penjara sampai hukuman mati,”beber Roman.
(zn)