PADANGSIDIMPUAN- Ibrahim Lubis, pria setengah abad asal Kantin Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut, ditangkap Satresnarkoba.
Pasalnya, pria ubanan ini nekat transaksi narkoba jenis ganja di Jalan Raja Inal Siregar (Tanggal) , tepatnya di pakter tuak dekat sungai Batang Ayumi Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan tersangka pria yang dikerap dipanggil Bimbim itu, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 6 amp narkotika golongan I, jenis ganja, yang dibungkus kertas nasi warna coklat seberat 0,17 gram. Selanjutnya, 1 bungkus kertas tiktak, uang tunai sebesar Rp 100.000, dan 1 Handpone warna hitam.
Penangkapan Ibrahim berawal ketika petugas dari Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, mendapat informasi bahwa sedang terjadi transaksi ganja di salah satu pakter tuak. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Sekarang dia sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada wartawan. Lebih lanjut dia mengatakan, saat digeledah, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di tubuh tersangka. (zn)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI