PADANGSIDIMPUAN- Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengamankan 4 tersangka pengedar ganja di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Senin (26/8/2024).
Dalam konfrensi persnya di Mapolres Padangsidimpuan Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna membeberkan penangkapan terhadap pengedar sabu dan ganja di Kota Padangsidimpuan. Sebelumnya, pihaknya juga telah meringkus 5 tersangka pengedar dan bandar sabu.
Kali ini, Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan 4 tersangka. Di antaranya, tersangka mengkelabui petugas dengan mengirim paket ganja melalui jasa pengiriman.
“Beberapa waktu lalu, pihak jasa pengiriman melapor bahwa ada sesuatu barang yang mencurigakan yang di antar oleh seseorang. Mendapat laporan itu, personel melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan H dan I,” ucap Kapolres.
Modus yang dilakukan H untuk mengedarkan ganja seperti menyurus seseorang untuk mengirimkan paket ke salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Padangsidimpuan.
“H meminta tolong kepada I untuk mengirimkan paket ke salah satu jasa pengiriman. Namun, I tidak tahu bahwa paket tersebut berisikan barang bukti ganja,” ungkapnya. Paket yang dikirimkan tersebut berisi ganja seberat 10 bal atau 10 Kg.