Selanjutnya, ketika berada di Polsek Batangtoru, Kata Briptu Abdul, pihak I yang merupakan PTPN III, Batangtoru dan pihak II merupakan tiga orang warga. Mereka, sudah bersepakat bahwa sudah saling meminta maaf dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak ke II juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama maupun perbuatan lain yang melanggar hukum. Namun, apabila hal tersebut tidak diindahkan maka kedua belah pihak tersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.(zn]