TAPANULI SELATAN- Polsek Batangtoru berhasil melakukan mediasi antara warga yang ketahuan mengambil brondolan sawit menggunakan becak dengan Pihak Perkebunan PTPN III, tepatnya di areal kelapa sawit TM 2002 Afdeling III, Blok E-13, Aek Pahu, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Briptu Abdul Mubarrok, personil Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru mengatakan, perselisihan antara warga dengan satpam perkebunan PTPN III terjadi pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dimana, saat satpam sedang melakukan giat di seputaran perkebunan, ia melihat ada tiga orang warga sedang mengangkut brondolan sawit menggunakan becak motor.
“Awalnya, satpam perkebunan PTPN III sedang melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Tiba-tiba, satpam tersebut menemukan tiga orang warga sedang mengangkut brondolan sawit.
Kemudian satpam langsung mengamankan ketiganya dan membawanya ke Mapolsek Batangtoru,”ujarnya.
Diketahui, ketiganya berinisial AM (17) dan JDHS (17) merupakan warga lingkungan II Aek Pahu, sedangkan LJDS (28) merupakan warga Desa Sumuran, Kecamatan Batangtoru.