
SIMALUNGUN- Satuan Reskrim Polres Simalungun, dipimpin Kasat AKP Rachmat Ariwibowo, berhasil mengungkasp kasus kematian wanita paruh baya Porta Tumanggor (52) yang ditemukan tewas dengan leher terikat tali di pohon kopi, di desa Tano Tingkir, kecamatan Purba, Kamis (27/5/2021) kemarin.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo, Minggu (30/5/2021) mengatakan, polisi menangkap dua wanita berinisial A boru S (40) dan H boru T (45) warga satu desa dengan korban di salah satu hotel di Medan, Sabtu (29/5/2021) yang diduga pelaku pembunuhan korban.

Setelah melakukan penyelidikan insentif dalam tempo 24 jam, polisi mendapatkan petunjuk pelaku kedua wanita warga satu desa dengan korban, dan usai mengambil uang dan harta benda serta menghabisi nyawa korban kabur ke Medan.
” Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di kawasan jalan Jamin Ginting Medan oleh tim unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun dipimpin Ipda Antonius Hutahaean, dan Panit 1 Ipda Soewandi Samosir, ” ujar Agus.
Dari keduanya polisi menyita barang bukti dua unit handphone yang diduga dibeli dari uang hasil.kejahatan yang dilakukan, dua cincin milik korban dan uang tunai Rp 2, 5 juta yang merupakan sisa uang yang diambil dari tas korban sebanyak Rp 8 juta.
Sebelumnya korban Porta Tumanggor ditemukan warga tewas dengan leher terikat tali di pohon kopi di desa Tano Tingkir, Kecamatan Purba dan diduga merupakankorban pembunuhan. (zn)