2 Orang Pelaku Judi Bola Online Ditangkap Polres Padangsidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Dua orang terduga pelaku judi bola online di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Keduanya diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Advertisement

Kedua terduga pelaku yaitu, ARN (36), warga Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, DBB (48), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan ARN, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit handphone, 1 kartu ATM BNI, 1 buku tabungan BNI dan uang sebesar Rp. 60 ribu. Sedangkan dari tangan DBB, polisi mengamankan barang bukti, 1 unit handphone, 1 unit power bank dengan merek foomee.

Selanjutnya, dari tangan DBB juga diamankan uang tunai sebesar Rp.150 ribu dan 1 ATM Bank BRI.”Keduanya sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno kepada wartawan.

  • Bagikan