MEDAN – Tim Polisi Sektor (Polsek) Medan Timur meringkus 14 pelaku pungutan liar (Pungli) dan premanisme dari sejumlah lokasi, Sabtu (12/6/2021).
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, operasi yang dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tentang penindakan aksi premanisme dan pungli di Kota Medan.
“Operasi ini sesuai STR Kapolri Nomor: 463/VI/PAM.3.2/2021, tanggal 11 Juni 2021 tentang penindakan premanisme dan pungli,” kata Arifin, Sabtu (12/6/2012) petang.
Dalam operasi itu, Arifin mengungkapkan personil mengamankan 14 orang karena melakukan pungli kepada masyarakat saat berada di tempat umum.
“Mereka yang kita amankan ini berprofesi sebagai juru pakir (jukir) liar, anggota OKP. Modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat,” ungkapnya.
Arifin menambahkan, dari 14 orang yang diamankan turut disita barang bukti uang tunai sebesar Rp154 ribu hasil tindak pungutan liar.
“Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 14 orang yang diamankan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum. Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ujarnya.
Dia berharap dengan dilakukannya Operasi Premanisme dan Pungli ini masyarakat dapat menjalankan seluruh aktifitasnya dengan rasa aman dan nyaman. (zn)