SIMALUNGUNG – Pasien di RS Khusus Fasilitas COVID-19 di Batu 20, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, terancam terlantar karena tak ditangani dokter.
Pasalnya, puluhan dokter umum yang dipindah tugaskan ke Rumah Sakit Khusus Penanganan Pasien COVID-19 itu menolak melaksanakan tugas.
Penolakan tersebut dilakukan para dokter umum honor karena diwajibkan tetap menjalankan tugas di Puskesmas setelah bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang dokter yang minta namanya tidak dimuat,seharusnya setelah menangani pasien COVID-19,para dokter diisolasi bukan diharuskan bertugas lagi di Puskesmas.
” Jika harus kembali bertugas ke Puskesmas usai menangani pasien COVID-19 di RS Fasilitas Khusud COVID-19 Batu 20, akan membahayakan pasien di Puskesmas dan diri sendiri,” ujar dokter tersebut, Sabtu (3/10/2020)
Dia menambahkan, para dokter bukan menolak melaksanakan tugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20, namun hanya mengharapkan adanya ruangan khusus untuk isolasi usai menangani pasien COVID-19 dan tidak bertugas lagi di Puskesmas.
Informasi yang diperoleh saat ini hanya tinggal satu dokter umum yang bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20,bahkan yang membuat resep bagi pasien sudah asisten apoteker.
Padahal sesuai ketentuan asisten apoteker tidak boleh membuat resep namun harus dokter.
Humas Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 kabupaten Simalungun, Akmal H Siregar, mengatakan, akan mengkonfirmasi informasi tersebut ke Kadis Kesehatan Pemkab Simalungun. ” Saya konfirmasi dulu ke Kepala Dinas Kesehatan ya,” ujar Akmal via pesan whats app.