PADANGSIDIMPUAN-Proses penguburan jenazah yang diduga pasien COVID-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Dari foto-foto yang beradar di tengah masyarakat, nampak puluhan warga yang menghadiri proses pemakaman tidak ada yang menggunakan APD. Bahkan, salah seorang warga yang diduga pendeta juga tidak memakai APD. Padahal, dia berdiri persis tidak jauh dari lubang kuburan.
Dari foto-foto itu juga terlihat, petugas penggali kubur tidak memakai APD. Penguburan tersebut sesuai dengan surat pernyataan keluarga yang ditandatangani oleh perwakilan keluarga, lurah setempat dan Sekretaris Satgad Penanganan COVID-19, Arfan Harapan Siregar.
Dalam surat pernyataan itu tertulis bahwa, pihak keluarga bersedia memakamkan pasien terkonfirmasi COVID-19 pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, di surat perjanjian tersebut juga dituliskan bahwa, keluarga bersedia di tracking oleh tim puskesmas wilayah setempat.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19, Arfan Harapan Siregar belum bisa memberikan keterangan terkait beredarnya foto penguburan jenazah COVID-19 tanpa menggunakan APD. Sebab, dia tidak berada di kantor ketika hendak di konformasi.
Adapun beberapa ketentuan dalam pemakaman sesaui dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 adalah sebagai berikut:
1. Pemakaman jenazah dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak RS dan dinas pertamanan
2. Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak dengan jarak aman
3. Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum
4. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat
5. Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing.
6. Jenazah yang menggunakan peti, harus dipastikan peti tersebut telah ditutup dengan erat
7. Penguburan jenazah dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti kedalam liang kubur tanpa harus
membuka peti, plastik dan kain kafan
8. Petugas pemakaman harus menggunakan APD standar yang terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal. APD
yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. (zn)