PADANGSIDIMPUAN-Anggota DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Khoiruddin Siagian, pertanyakan alasan Wali Kota Padangsidimpuan, yang tidak melarang acara pesta pernikahan yang mengundang kerumunan banyak orang.
Padahal, kata Khoir, protokol kesehatan jelas melarang untuk berkerumun (Physical distancing).”Semestinya, walaupun di dalam Perwal Nomor 28/2020, tidak ada larangan untuk mengatur pesta pernikahan secara spesifik, tapi konsikwensi dari protokol kesehatan (Physcal Distancing), itu dilarang,”ujarnya.
Semua orang juga tau bahwa pesta nikah itu tidak larangan, tapi akibatnya akan menimbulkan keramaian, sehingga mengakibatkan adanya pelanggaran protokol kesesehatan COVID-19. Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai Ketua Satuan Gugus Tugas dan Wali Kota Padangsidimpuan, harusnya Irsan Efendi lebih tegas dalam penegakan protokol kesehatan.
Apabila mengacu kepada protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah, ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh masyarakat yaitu, memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan.”Bagaimana mungkin acara pesta pernikahan tidak ada perkumpulan orang, makanya, perwal itu saya menduga banyak kepentingan,”tutur politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kabag hukum Pemko Padangsidimpuan Muhammad Erwin menolak untuk memberikan keterangannya kepada LENSAKINI ketika dikonfirmasi. Erwin berdalih bahwa, yang berhak untuk menjawab itu adalah Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.
Padahal sebelumnya, kepada sejumlah media, Muhammad Erwin menegaskan bahwa, di dalam Perwal No.28 tahun 2020 itu tidak ada bab atau pasal yang secara spesifik mengatur tentang pelarangan pesta.
Perwal itu berisikan imbauan dan ajakan bersama memutus mata rantai penularan Covid-19, tata cara penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi, dan sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggarnya. (zn)