PADANGSIDEMPUAN – Data penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahin 2021 tahap kedua belum ditetapkan.
Penetapan penerima BLT UMKM ini tertunda karena menunggu rekapan data pelaku usaha yang mengajukan BLT UMKM ke Dinas terkait. Eddy Satria, Deputi Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM menyampaikan data penerima BLT UMKM memang belum ditetapkan. ” Masih menunggu data terakhir dari Dinas “, ujarnya.
Sebagai tambahan informasi bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini persyaratan cukup mudah. Yakni, fotocopy e-KTP, KK,no telpon/WA, NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Lurah. Dokumen ini diserahkan kepada dinas terkait di daerah masing-masing.
Terpisah di kota Padangsidempuan-Sumatera Utara, proses perekaman data penerima dilakukan bertahap. Setiap data penerima yang sudah lengkap dikirim ke Dinas UMKM Provinsi. Persyaratan adminstrasi ini melibatkan beberapa pihak diantaranya, Kepala desa atau Lurah untuk penerbitan SKU, Dinas Ducakpil untuk validasi data. Rusydi NAsution, Wakil Ketua DPRD yang juga koordinator Komisi II yang membidangi Ekonomi Pembangunan mengajak semua pihak untuk responsif, dan tanggap. ” Kita tahu kelemahan kita, oleh karena mari kita bekerjasama, tanggap dan bekerja keras agar data penerima BLT UMKM selesai, rakyat butuh bantuan”, ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah mengalokasikan angaran BLT UMKM tahun ini sebesar 15.36 trilliun bagi 12.8 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahap I telah tersedia anggaran sebesar Rp 11.76 trllliun bagi 9.8 juta pelaku usaha mikro. Dan untuk tahap II BLT UMKM ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro