MEDAN– Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bandar Udara Internasional Kualanamu menetapkan prosedur baru keberangkatan penumpang pesawat.
Executive General Manajer Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu, Djodi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Minggu (10/5), menyebutkan, penumpang hanya diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi seperti yang tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020.
Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, di antaranya calon penumpang sudah harus hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Di Terminal Keberangkatan ada Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Di posko ini calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020.
Masih di posko yang sama calon penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang disediakan personel KKP.
Jika seluruh berkas lengkap, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja ini seluruh berkas dicek ulang. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapatkan boarding pass. Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point (SCP) 2.
Di SCP 2, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri. Penumpang kemudian menuju boarding lounge.
“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” demikian Djodi Prasetyo. (ant)