PADANGSIDIMPUAN– Sidang gugatan yang dilayangkan istri dari terduga pasien COVID-19, Sarifah Hannum Lubis, terhadap Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Kadis Kesehatan, Sopian Sobri Lubis, Kadis Kominfo, Islahuddin Nasution dan salah satu media massa, kembali ditunda.
Alasannya, Wali Kota, Kadis Kesehatan dan Kominfo sedang menjalani isolasi mandiri, sehingga ketiga tergugat tidak bisa menghadiri sidang dengan agenda mediasi antara penggugat dengan tergugat.
“Hari ini sidang kembali ditunda, karena tergugat 1 sampai dengan 3 masih menjalani isolasi mandiri,” ujar Abdul Razak Harahap didampingi Arif Harahap, kuasa yang merupakan tim kuasa hukum penggugat.
Kepada wartawan, Razak menjelaskan, tidak hadirnya ketiga tergugat tersebut disebabkan, salah satu diantaranya suspek COVID-19, sehingga mereka tidak bisa datang.
”Alasan kuasa hukum dari pihak tergugat, karena salah satu diantara mereka (tergugat) ada yang suspek COVID-19, sehingga mereka harus diisolasi mandiri,” tandasnya.
Sebagai kuasa hukum Sarifah Hanum, Razak mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh para tergugat. Harusnya ada surat resmi dari mereka yang menyatakan sedang menjalani isolasi mandiri.
Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum tergugat, Miswar Effendi Rangkuti tidak mau memberikan keterangan yang lebih banyak kepada wartawan tentang alasan ketidakhadiran tergugat.
“Inikan baru mediasi,” ujarnya sembari meninggalkan kantor PN Padangsidimpuan. (zn)