
MANDAILING NATAL (LENSAKINI) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap pelaku tindakan asusila lewat video viral di media sosial pada Selasa (17/12/2024) malam di rumah kos wilayah Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto dalam temu persnya di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina menerangkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik atas kasus asusila dimaksud.

Dia mengatakan, dua versi video viral berhubungan badan antara seorang perempuan dengan dua orang pria dan seorang pria dengan perempuan telah menyebar di kalangan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Madina.
Mengetahui video tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Kotanopan termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kotanopan Lokot Parsungkunan melaporkan hal itu ke Polres Madina agar dilakukan segera diambil langkah hukum.
Adapun identitas perempuan yang melakukan hubungan badan dalam video viral adalah RT (44), warga Pasar Kotanopan. Sementara tiga pria yang melakukan hubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME. Diketahui tiga pria ini adalah berprofesi sebagai sopir dan sudah memiliki anak-istri.
“Jadi yang sudah berhasil kita amankan adalah RT dan suaminya bernama ID alias Ican (52). Sedangkan tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran,” kata Arie Paloh, Rabu (18/12/2024).
Kapolres Madina menerangkan, ID yang merupakan suami sah dari RT terlibat dalam kasus asusila ini. Pasalnya, ID memberikan izin pada istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain dengan syarat harus diambilkan video supaya gairah seksnya bisa naik.
Parahnya, ID alias Ican memberikan sejumlah uang bagi pria yang mau berhubungan badan dengan istrinya dengan syarat bersedia pakai video pada saat berhubungan badan.
“ID alias Ican menyuruh istrinya melakukan perekaman video apabila berhubungan seksual dengan laki-laki lain dengan tujuan agar hasrat seksual ID terpenuhi. Jadi semua perbuatan RT atas izin dari suaminya tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, berdasarkan pengakuan pasangan suami istri yang telah ditetapkan tersangka ini mengaku hubungan seksual dalam dua video tersebut terjadi tahun 2022.
Adapun penyebab video tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat hand phone milik istrinya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.
“Benar, Pak. Saya suruh istri saya agar berhubungan badan dengan laki-laki dengan mengambil video. Peristiwa itu sudah dua tahun, itulah yang pertama dan terakhir,” kata ID.