PADANGSIDIMPUAN- Kampanye gunakan tempat pendidikan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratno Afandi memberikan respon terhadap anak ke-empat dari mantan Wali Kota Padangsidimpuan yang merupakan calon legislatif Kota Padangsidimpuan Dapil 3 tersebut.
Pasalnya, politisi muda partai Golongan Karya Kota Padangsidimpuan itu tengah kampanye politik di lingkungan sekolah dasar negeri yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Kamis (14/12/2023).
Caleg bernama Sri Fitrah Munawaroh tampak mengajak sejumlah orang di dalam ruangan untuk mencoblos dirinya saat pesta demokrasi yang berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam video yang berdurasi 5 menit 5 detik tersebut memperlihatkan, Sri Fitrah Munawaroh mengenakan jilbab warna hijau dipadu dengan baju berwarna hijau tengah duduk di depan lemari piala sembari memperkenalkan dirinya.
Caleg nomor urut 4 dari Partai Golongan Karya daerah pemilihan (dapil) 3 Kota Padangsidimpuan ini juga menerangkan bahwa dirinya merupakan anak ke 4 dari 7 bersaudara dari pasangan suami istri Irsan Efendi Nasution dan Derliana Siregar yang merupakan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023 yang tak lain menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan.
Disamping itu, perempuan berusia 26 tahun ini juga mengaku masih bekerja di Dinas Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan. Dalam kedatangannya tersebut, perempuan yang akrab disapa Muna mengajak untuk memilihnya dalam Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.
Bahkan, tak lupa juga perempuan kelahiran Kota Padangsidimpuan ini menerangkan cara mencoblos dirinya di kertas surat suara supaya lebih gampang. Tidak hanya dirinya, poltisi muda Partai Golkar ini juga turut mengkampanyekan calon legislatif DPRD Sumatera Utara dapil 7 Provinsi Sumatera Utara nomor urut 3, Derliana Siregar yang tak lain merupakan ibu kandungnya.
Disamping itu, dirinya juga ikut mengkampanyekan calon legislatif DPR RI dapil Sumut 2 nomor urut 8, Saippulah Nasution. Bahkan dirinya turut membagikan alat peraga kampanye (APK) berbentuk kartu nama calon legislatif.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi Sihotang menyebutkan, dirinya sudah mengintruksikan langsung ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan untuk menyelidiki informasi tersebut. Bahkan persoalan ini telah diserahkannya ke Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padangsidimpuan.
“Secara berkala saya sudah cek itu sejauh mana penelusurannya. Kebetulan kemarin saat acara tersebut tengah berlangsung pihak panwaslu langsung terjun ke lokasi. Namun sampai ke lokasi acara yang dimaksud sudah bubar. Bahkan dari laporan panwaslu, pihak tenaga pengajar belum bersedia memberikan keterangan,” ujarnya.
Kemudian, Ratno menjelaskan, berdasarkan aturan tertulis di PKPU menyebutkan boleh melakukan kampanye di lingkungan pendidikan. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mulai dari pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi bukan tingkat SD, SMP hingga SMA.
“Artinya itu universitas atau setingkatnya. Dan tidak dilakukan saat jam belajar. Di PKPU itu sendiri mengatakan bisa dilakukan saat tidak adanya aktivitas belajar mengajar. Artinya hanya di hari Sabtu dan Minggu. Bahkan tidak boleh membawa alat peraga kampanye termasuk kartu nama,” tegasnya.
Hingga saat ini, Bawaslu belum bisa meregistrasi persoalan tersebut lantaran belum memenuhi unsur. Pasalnya, hingga kini Bawaslu belum menerima bukti otentik.
“Belum bisa kita lakukan registrasi lantaran belum mempunyai syarat formil dan materil,” terangnya.
Kendati demikian, Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Jika memang terbukti, dan unsurnya terpenuhi. Kepala sekolahnya akan diberikan sangsi dengan teknis menyurati dinas terkait,” tandasnya.