Untung 20 Ribu Jual Paket Sabu, Warga Sidimpuan ini Diringkus

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Nekat jual sabu demi untung Rp20 ribu per paketnya, seorang pria berinisial AF warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berhasil diringkus personel Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Advertisement

Informasi yang dihimpun, aksi pengedar sabu-sabu ini berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di kawasan Jalan Mawar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Penangkapan terhadap AF (30) berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah ini sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapat laporan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung terjun ke kawasan Jalan Mawar. Saat itulah, petugas mendapati seorang pria yang tengah duduk di tepi jalan.

“Curiga melihat pria ini. Petugas langsung menghampiri pria tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol Lindung Sihaloho kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 5 paketan kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 gram tepat dibawah tempat duduknya.

“Setelah diintrogasi, tersangka mengaku narkotika sabu tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang pria di kawasan Padangsidimpuan Selatan,” terangnya.

Alhasil, petugas langsung menggelandang AF ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka yang merupakan pengangguran ini mengaku dirinya mendapat keuntungan Rp20 ribu rupiah per paket.

“Pengakuan tersangka ini baru pertama kali dia lakukan akibat terhimpit ekonomi. Dimana dia mendapat keuntungan 20 ribu rupiah per paketnya,” beber Lindung.

Akibat perbuatannya, tesangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika “Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

  • Bagikan