Padangsidempuan – Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis Kadis Kesehatan Padangsidempuan Sopian Subri dan Bendahara Purnama Hasibuan 1 Tahun Penjara terkait kasus BTT Pencegahan Covid 19.
Mendengar amar putusan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan langsung menyampaikan banding atas amar putusan tersebut.
Yunius Zega selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menjelaskan bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut JPU telah menyatakan upaya hukum banding.
“Ya JPU Banding dengan pertimbangan pasal yang dibuktikan oleh JPU berbeda dengan pasal yang diputus oleh Majelis Hakim, dan sanksi yang dijatuhkan dinilai rendah,” jelasnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Yunius Zega menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah membacakan tuntutannya yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
“Itu tuntuntan Jaksa pada pasal 2 berupa pidana 4 tahun, 6 bulan. Sedangkan yang diputuskan pasal 3, satu tahun penjara. Maka kita upaya banding” tegasnya.