PADANG LAWAS- Terkait akta kematian atas nama Borgo Tambunan (38) warga Sibodak Papaso Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas ternyata sudah terbit sejak 2018 lalu. Pengajunya Supriono, merupakan mantan suaminya, yang diduga hendak menikah lagi.
Plt kadis Dukcapik Siti Maria, didampingi kasi kelahiran yang membidangi Henni Ros Augustina Siahaan membenarkan draft akta kematian itu diterbitkan Dukcapil Palas tahun 2018 lalu. Dan itu masih ditangani kadis Bermawi Lubis.
Prosedur penerbitan akta kematian itu diawali permohonan dari pihak keluarga. Lalu diketahui dan dinyatakan kepala desa setempat. “Itu terbitnya kadis lama, masih kadis Bermawi Lubis. Dan prosedurnya ada pengajuan dari pihak keluarga yang diketahui kepala desa, dalam hal ini kepala desa Subodak Papaso itu,” terang Siti Maria.
Menurut Siti Maria, kasus seperti ini sering terjadi. Dominan suami yang hendak menikah lagi, yang tega memalsukan kematian istri, untuk bisa menikah lagi. Namun kasus seperti ini, biasanya peran kepala desa yang perlu dipertantakan. Sampai berani menyatakan warganya meninggal dunia.
“Udah sering kasus seperti ini. Dan ini biasanya kepala desa yang cukup berani menyatakan warganya meninggal,” ujar Kadis.
Untuk memastikan berkas permohonan itu, Disdukcapil masih akan bongkar berkas lama. Dapat dipastikan berkas permohonannya akan diketahui setelah berkas lama ditemukan, yang disimpan di gudang dalam tumpukan karung.
“Kita bongkar dulu berkasnya, kan sudah sejak 2018. Apalagi kantor kita sudah beberapa kali pindah. Kita cari dulu berkasnya,” katanya. (zn)