Ternyata, Sidimpuan dan Kabupaten Padang Lawas Belum Memenuhi Kriteria Vaksin Booster

  • Bagikan
Foto ilustrasi vaksin (Int)

MEDAN-Dari 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut), Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Padang Lawas, belum memenuhi persyaratan untuk menggelar vaksinasi booster.

“Daerah yang belum mendapatkan izin yaitu Kota Padangsidempuan dan Kabupaten Padang Lawas,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumut dr Nora Violita Nasution di Medan, Jumat (14/1), dikutip dari Kantor Berita ANTARA.

Menurutnya, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaporkan 31 kabupaten dan kota di provinsi sudah memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster atau penguat.

“Sudah ada penambahan dari sebelumnya hanya 29, saat ini total sudah 31 kabupaten dan kota,”imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, penambahan dua daerah yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi booster tersebut yakni Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Penambahan daerah tersebut menyusul adanya perubahan syarat bagi daerah untuk melaksanakan vaksinasi booster berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang diterima dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Di mana, sebelumnya disampaikan harus tercapai 70 persen vaksinasi umum dosis satu dan 60 persen dosis dua, namun kini berubah menjadi capaian vaksinasi umum dosis satu minimal 70 persen dan vaksinasi lansia harus 60 persen.

Dengan demikian, dari total 33 kabupaten dan kota di Sumut, tersisa dua kabupaten dan kota yang belum memenuhi persyaratan untuk menggelar vaksinasi booster.

“Daerah yang belum mendapatkan izin yaitu Kota Padangsidempuan dan Kabupaten Padang Lawas,” ujarnya.

(zn)

  • Bagikan