PADANGSIDIMPUAN – Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Padangsidimpuan, Arpan Siregar menegaskan, tidak mau tahu tentang tuntutan warga. Sebab, penguburan tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dengan pihak keluarga jenazah pasien COVID-19.
“Diterima atau tidak, kami tidak mau tahu,” ujarnya kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Camat Padangsidimpuan Selatan, Arpan Siregar.
Menurutnya, sebelum dikubur, Satgas telah bermusyawarah terlebih dahulu dengan pihak keluarga.
“Jadi, kalau ada permasalahan dikemudian hari, maka keluarga yang bertanggungjawab,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terus berdatangan ke lokasi tempat pemakaman umum (TPU) di Lingkungan I, Kelurahan Aak Tampang.
Warga menuntut Satgas segera membongkar kuburan jenazah Covid yang dimakamkan di pemakaman warga, Sabtu (22/5/2021) sore. (UA)