Terkait Kerugian Negara Yang Telah Dikembalikan, Timbul Simanungkalit: Tak Mungkin Berani Pemkot Sidimpuan Black Lish Rekanan ProyeK RSUD

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Pemberian apresiasi yang dilakukan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution kepada Kajari Padangsidimpuan, Hendri Silitonga yang telah berhasil menggembalikan uang negara lebih dari Rp1,7 milìar mendapat dukungan dari masyarakat Kota Padangsidimpuan.

Namun, Pemkot Padangsidimpuan harus memberikan sangsi tegas kepada pihak rekanan yang tidak mengembalikan kerugian negara tepat pada waktunya.

Hal ini diungkapkan mantan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Periode 2014-2019, Timbul Simanungkalit kepada LENSAKINI, Rabu (22/7/2020) siang. Dikatakannya, pada tahun 2019 ketika Kota Padangsidimpuan tidak menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), DPRD Kota Padangsidimpuan membentuk panitia kerja (Panja) terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara yang saat itu diketuai dirinya.

“Saat tidak mendapat predikat WTP, kami (DPRD) langsung membentuk Panja. Dan kami langsung audensi dengan Ketua BPK RI Perwakilan Sumut menanyakan alasan kenapa Kota Padangsisimpuan tidak mendapatkan predikat WTP yang selama ini ditunggu-tunggu” ucapnya.

Lebih lanjut, terang Timbul, Ketua BPK RI Perwakilan Sumut kala itu menyampai penyebab Kota Padangsidimpuan selama ini  tidak mendapat predikat WTP adalah persoalan aset yang belum terselesaikan. Namun, untuk tahun 2018 mengenai aset telah selesai. Hanya saja, persoalan yang saat ini terjadi adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumut mengenai kelebihan pembayaran kepada rekanan yang angķanya cukup pantastus mencapai miliyaran rupiah.

“Dikatakannya untuk pengerjaan di rumah sakit saja, ada temuan mereka mencapai 1,8 miliar rupiah,” ujarnya.

Menindak lanjuti pertemuan tersebut, DPRD Kota Padangsidimpuan melalui Panja merekomendasikan agar pihak Pemkot Padangsidimpuan melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) agar segera mendesak pihak rekanan untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.

“Itu waktunya selambat-lambatnya 60 hari setelah pihak BPK RI mempublish hasil audit mereka. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah,” terangnya.

Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, pihak rekanan tidak ada mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Makanya pihak Pemkot Padangsidimpuan saat itu melaporkan persoalan tersebut ke kejaksaan sebagai perbuatan melawan hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kejari Padangsidimpuan berhasil mengembaliikan kerugian negara lebih dari Rp1,7 miliar dari 2 instansi yang mereka tanggani yakni Dinas PUPR dan RSUD Padangsidimpuan. Atas keberhasilan ini, Timbul Simanungkalit memberikan apresiasi kepada kejaksaan.

Namun, dirinya meminta Pemkot Padangsidimpuan mengambil tindakan tegas kepada pihak rekanan dengan memblacklish pihak rekanan baik perusahaannya serta pemilik perusahaan.

“Kerena yang dilakukan perusahaan tersebut adalah kesengajaan yang terencana, bukan kekhilafan. Kalaupun perusahaan tersebut telah mengembalikan kerugian negara bukan karena itikad baik. Namun, karena ketakutan ancamann pidana,” tegasnya.

Timbul juga menegaskan, meski pihak rekanan telah mengembalikan kerugian negara, itu bukan berarti menyelesaikan persoalan. Karena, kelebihan pembayaran itu sama dengan kekurangan volume fisik pengerjaan.

“Kekurangan volume fisik itu sama dengan mempengaruhi kualitas. Apa akibatnya jika 1,8 miliar rupiah tersebut adalah kekurangan volume fisik dalam pengerjaan konstruksi. Bukan kah itu kerugian berikutnya akan mengancam? Kita menunggu ketegasan Walikota Padangsidimpuan untuk mengambil tindakan. Secara  de jure, rekanan pengerjaan RSUD Padangsidimpuan tahun 2018, 2019, dan 2020 berbeda. Tapi secara de facto, menurut isu yang saya dengar pelaksananya adalah orang yang sama. Dan itu kabarnya orang dekat walikota. Tolong adinda selidiki,” pungkasnya.

(UA)

  • Bagikan