PADANGSIDIMPUAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari bantuan operasional kesehatan (BOK) serta Pemberian Insentif pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020.
Dua orang tersangka itu adalah, Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan berinisial FSH. Selanjutanya SM, sebagai pengelola dana BOK”Hari ini, kami menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana BOK,”tutur Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga didampingin Kasi Pidsus Nikson Lubis dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak di kantor Kejari Padangsidimpuan.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, untuk tersangka FSH dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (tipikor). “Untuk tersangka SM dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 UU tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”ungkapnya.
Ditanya soal kerugian negara, Kajari menjelaskan bahwa, untuk sementara kerugian negara mencapai Rp147 juta. (zn)