MEDAN-Terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang, Kepala Dinas Ketenagakerhaan Provinsi Sumatera Utara Ismael Parenus Sinaga dicopot dari jabatannya.
“Hasil pemeriksaan (Inspektorat), Ismael telah melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Kepala BKD Sumut Sutan Tolang Lubis, Senin (19/5/2025).
Ismael diberikan hukuman pembebasan tugas selama 1 tahun ke depan. Hukuman itu berlaku mulai hari ini.
“Hukumannya pembebasan tugas selama 12 bulan ke depan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Sumut memeriksa Kadisnaker Sumut Ismael Parenus Sinaga. Ismael diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Nggak dinonaktifkan, diperiksa soal penyalahgunaan wewenang,” kata Inspektur Sumut Sulaiman Harahap, Jumat (9/5).
Sulaiman enggan menjelaskan lebih lanjut soal penyalahgunaan wewenang itu. Namun Ismael diduga melakukan sesuatu yang diduga memiliki benturan kepentingan.
“Ada benturan kepentingan,” tutupnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI