Tatib Belum Disahkan dan Disampaikan, Sejumlah Fraksi di DPRD Sidimpuan Tak Hadir Rapat

  • Bagikan
Poto Ketua Fraksi PDIP DPRD Padangsidimpuan, Taty Ariani Tambunan

PADANGSIDIMPUAN-Sedikitnya tiga fraksi di DPRD Padangsidimpuan, tidak menghadiri rapat dengan agenda, rapat pimpinan dengan ketua fraksi dalam rangka menjadwalkan rapat peripurna pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan kode etik DPRD dan tata beracara badan kehormatan.

Ketiga fraksi itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). “PDI-P tidak menghadiri rapat itu karena tatib saja belum disahkan dan disampaikan, bagaimana untuk melangkah lagi,”ujar Taty Ariani Tambunan kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Dijelaskan Taty, tatib merupakan dasar untuk  berlambaga. Namun, hingga saat ini draf belum sampai ke tangannya.”Analoginya, ibarat mau Salat, mereka tidak ngambil wudhu, tapi langsung salat. Inikan tidak sah,”ungkap mantan ketua DPRD tersebut.

Fraksi PDI-P akan hadir apabila diundang rapat untuk membahas tatib. Dia mengingatkan kepada pimpinan dewan bahwa, Ketua DPRD tersebut hanya bersifat memfasilitasi seluruh anggota DPRD dan tidak mempunyai hak priogratif sendiri, karena rapat tertinggi adalah paripurna.

//Ketua Fraksi Demokrat: Kami Tolak, Karena Cara Berfikir Ketua DPRD Kurang Sehat//

Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan, Irfan Harahap menegaskan menolak rapat tersebut. Demokrat jelas menolak agenda-agenda  DPRD karena tatib untuk periode 2019 belum disahkan.

Tatib DPRD itu vital.  Analoginya seperti UU yang isinya ada menjelaskan  adanya sebuah PP sebagai turunan. Tata beracara badan kehormatan dan kode etik itulah seperti PP dari sebuah UU.

Seluruh produk DPRD itu bisa batal demi hukum apabila tatib tidak disahkan. “Saya menilai cara berpikir pimpinan ini kurang sehat dan  tidak logis,”tutur Irfan. Dia juga meminta agar hasil evaluasi Gubernur Sumut atas tatib yang diusulkan segera dibagikan. Agar, di evaluasi disesuaikan dengan yang semestinya.

Irfan menambahkan,  setelah tatib dibagikan, maka harus diparipurna kan lagi. Selanjutnya usulkan ke Gubernur supaya diregistrasi dan undangkan di lembaran daerah. “Itu baru sah tatibnya, setelah sah baru kita bahas Kode Etik & Tata Beracara Badan Kehormatan dewan. Itu seharusnya prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh Ketua dewan,”tandasnya. (Erik)

 

 

  • Bagikan