TAPANULI UTARA-Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara mengalami kecewa dengan adanya dugaan pemotongan gaji. Pasalnya, setelah menerima gaji mereka wajib menyetorkan sgaji mereka ke KUA sebesar 10 persen.
Hal tersebut diungkapkan salahseorang Penyuluh Agama berinisial PH kepada LENSAKINI, Rabu (12/8/2020) siang. Dikatakannya, dalam setiap bulannya dirinya digaji senilai Rp1 juta. Namun ironisnya, setelah dirinya menerima gaji setelah 3 bulan mereka wajib menyetorkan sejumlah uang ke pihak KUA.
“Saya kan digaji 1 juta perbulan. Dan gaji itu baru keluar setelah triwulan (3 bulan). Tapi setelah menerima gaji melalui transfer ke rekening kami, kami diwajibkan menyetor sejumlah gaji kami ke KUA,” ungkapnya.
Lebih lanjut, PH mengatakan, gaji yang disetorkannya tersebut sebesar 10 persen. “Setelah saya menerima gaji saya Rp3 juta. Saya wajib menyetorkan 300 ribu kepada mereka (pihak KUA),”ungkapnya.
Ironisnya, penyetoran gaji mereka tersebut tanpa adanya alasan yang jelas. “Tidak ada keterangan dari pihak KUA apa alasan pemotongannya. Makanya kami heran,” ungkanya bingung.
(UA