PADANGSIDIMPUAN-Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait mengatakan, Pemkot Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), dianggap gagal dalam memberikan pelayanan.
Kegagalan itu ditandai dengan terkendalanya penyidikan sejumlah kasus kekerasan atau pelecehan seksual karena tidak ada surat visum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit Kota Padangsidimpuan. “Ini bentuk kegagalan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya terkait surat visum dari rumah sakit,”ujarnya kepada LENSAKINI, melalui telepon seluler.
Aris menyebutkan, surat visum dibutuhkan untuk kepentingan penyedikan hukum, sehingga kasus yang sedang ditangani pihak yang berwenang tidak ada kendala. Khusus kepada kepolisian, dia mengingatkan bahwa, surat visum tersebut tidak surat sakit, namun bukti kejahatan.
Untuk itu kata Aris, tidak ada alasan pihak kepolisian untuk menunda-nunda kasus pelecehan atau kekerasan seksual terutama korbannya masih berstatus anak.
“Kalau tidak ada di RSUD Padangsidimpuan, carilah rumah sakit yang lain, sehingga penyidikan kasus tidak berlarut-larut,”tandasnya. Dia berharap kepada Pemkot Padangsidimpuan, segera menyediakan dokter spesialos Obgyn, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala. (zn)