LABUHAN BATU UTARA (LENSAKINI) – Dalam sebuah tragedi yang mengguncang masyarakat, seorang ibu berinisial YW (33) asal Labuhanbatu Utara telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menggorok leher bayinya yang baru berusia 18 hari hingga tewas. Kasus ini terjadi pada Senin, 23 September 2024, di rumah pelaku di Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X.
Kejadian tragis ini bermula setelah YW selesai memandikan bayi laki-lakinya. Saat itu, pelaku menggunakan parang untuk menggorok leher korban.
Namun, karena merasa kesulitan, YW kemudian mengambil kapak yang ada di rumahnya dan kembali melanjutkan aksinya hingga leher bayi tersebut hampir putus.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, leher korban telah tergorok sekitar 85 persen dan terdapat tanda-tanda pemukulan di kepala dan wajah akibat dipukul dengan gagang parang.
Motif di balik tindakan kejam ini diduga berkaitan dengan rasa cemburu yang dialami YW. Diketahui bahwa suaminya sangat mendambakan anak laki-laki, dan sejak awal kehamilan, suaminya tampak lebih bahagia saat mengetahui jenis kelamin bayi tersebut.
YW merasa cemburu dan khawatir bahwa kehadiran bayi laki-laki ini akan membagi perhatian suaminya, sehingga menganggap anaknya sebagai saingan.