Tak Kapok, Residivis Narkoba di Tapsel Ini Kembali Diciduk Meski Sempat Kabur

  • Bagikan

Kini, SS harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kini, tersangka SS berikut barang bukti kami tahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan untuk pemasok narkoba ke tersangka sedang kami selidiki lebih jauh,” tutur Kasat.

Sebagai penutup, Kasat mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tapsel dan Padang Lawas Utara agar tidak tergiur untuk menjadi pengguna maupun pengedar narkoba.

“Melalui pemberitaan ini, kami imbau ke warga Kabupaten Tapsel dan Padang Lawas Utara, agar jangan pernah tergiur menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba. Mari kita jaga generasi muda menjadi generasi yang cerdas bebas dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.

  • Bagikan