Sidang Penanganan Covid 19, Majelis Hakim Kembali Tunda Sidang

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Sidang klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangķan Saripah Hanum Lubis warga Kota Padangsidimpuan terhadap Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kota Padangsidimpuan dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2020/PN Psp kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (24/8/2020).

Sidang yang berlangsung di ruang mediasi tersebut dipimpin majelis hakim mediator, Cakra Tona Parhusip. Namun, lantaran pihak tergugat hanya dihadiri kuasa hukum majelis hakim kembali menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (31/8/2020), dengan agenda mediasi dengan catatan pihak tergugat hadir dalam sidang tersebut.

Kepada LENSAKINI, Kuasa Hukum Penggugat Abdur Rozzak Harahap, SH mengatakan, pihaknya menghargai para pihak telag patuh terhadap hukum walaupun keseluruhannya di wakili kuasa hukumnya. “Tetapi berdasarkan Perma yaitu untuk mediasi. Prinsipal itu harus hadir tidak boleh di hadiri kuasa hukum karena mengingat kami pun dari pihak penggugat, prinsipal saya hadirkan dan hakim mediator mengapresiasi serta menyarankan kepada para pihak tergugat agar kembali menghadirkan,” ungkapnya didampingi Saripah Hanum.

Sidang klariifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini dilayangkan Saripah Hanum Lubis terhadap Tim Gugus Tugas yakni Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution selaku Ketua Tim Gugus Tugas, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Sobri Lubis serta Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Padangsdimpuan, Islahuddin Nasution, dan 2 media massa Kota Medan ini berawal dari konfrensi pers yang dilakukan Tim GTPP Covid 19 pada tanggal 16 Juni 2020 lalu di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.

Saat itu, Tim GTPP menyebut suami Saripah berinisial RL merupakan pasien positif Covid 19. Dalam konfrensi pers tersebut juga disebutkan profesi suami penggugat yakni anggota Polri.

Ironisnya, setelah dilakukan medical cek up, hasil swab penggugat dan keluarganya dinyatakan non reaktif Covid 19. Namun, akibat informasi yang beredar tersebut, Saripah dan keluarganya terkesan dikucilkan ditengah masyarakat yang membuat mereka mengalami kerugian materil dan inmaterìl. (UA)

  • Bagikan