PADANGSIDIMPUAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), akan menetapkan tersangka dugaan korupsi dana COVID-19.
“Beberapa minggu kedepan, kita akan mengadakan gelar perkara, press compress dan setelah itu akan langsung ditetapkan tersangka,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Nixon Lubis kepada LENSAKINI di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, dugaan korupsi tersebut berasal dari dana COVID-19 yang bersumber dari BOK sebesar Rp156 juta dan dana insentif berasal dari APBN bervariasi untuk 10 orang penerima.
”Insentifnya berpariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp2 juta, tergantung beban kerja,”terangnya.Dia menambahkan, dari Tahap lidik dan penyelidikan sudah terindikasi ada pemotongan terhadap insentif tenaga kesehatan itu.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memanggil 46 saksi guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan. Ke-46 orang saksi yang dipanggil itu berasal dari pegawai penerima dana insentif dan surveilands. (zn)