Selama 2021, Miliaran Rupiah Uang Negara Diselamatkan Kejari Padanglawas

  • Bagikan

PADANGLAWAS- Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan negeri (Kejari) Padanglawas (Palas) berhasil selamatkan kerugian negara hampir Rp. 5 Miliar. Kerugian negara itu dari keberhasilan dan kerjasama yang baik seluruh jajaran Kejari Palas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Palas, Teuku Herizal SH MH mengatakan penyelamatan Keuangan Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Palas menerima 10 Surat Kuasa khusus. Dan berhasil melakukan penyelamatan Keuangan daerah Rp. 3.475.263.634.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perolehan dari lelang barang rampasan, denda, uang perkara dan uang pengganti mencapai Rp. 291.071.246. Selain itu, ada juga tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Parau Sorat Kecamatan Sosa tahun 2017 senilai Rp. 502.293.000,00 dengan Kerugian Negara sebesar Rp250.000.000.

“Sedang yang berhasil dipulihkan Kerugian Keuangan pada Tipikor Bumdes itu sebesar Rp.100.800.000 dengan rincian tahap Penyidikan Rp. 45.044.000 dan pengembalian Uang Pengganti sebesar Rp. 55.756.000,” ungkap Teuku Herizal.

Kemudian Kejari Padang Lawas juga sedang dalam proses sidang terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas. Dimana perhitungan kerugian negara senilai Rp. 2.537.669.096,00 dan pada tahap Penyidikan perkara BOS afirmasi kerugian negara berhasil diselamatkan sebesar Rp, 173.930.009.

“Sehingga kerugian negara yang berhasil diselamatkan Kejari Padang Lawas di tahun 2021 ini hampir mencapai Rp.5 miliar,” ujarnya.

Sementara jumlah perkara tindak pidana yang ditangani tahun 2021 sebanyak 227 perkara. Diantaranya perkara kejahatan pada orang dan harta benda sebanyak 119 perkara, kejahatan pada keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 58 perkara. Serta kasus Narkotika sebanyak 50 perkara.

Namun kasus yang lebih dominan adalah perkara kejahatan orang dan harta benda yaitu tindak pidana pencurian. Kejari Padang Lawas juga telah melakukan Restoratif Justice sebanyak 2 perkara. (zn)

  • Bagikan