Sejumlah Sekolah Favorit di Medan Disidak, Ombudsman Sumut Temukan Kejanggalan

  • Bagikan

SUMUT- Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2023/2024 di Kota Medan.

Sidak langsung dilakukan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar bersama asisten Ombudsman Edward Silaban ke SMA Negeri 1 Medan di Jl. Teuku Cik Ditiro, pada Senin (26/6).

Saat berada di SMA Negeri 1 Medan, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dan asisten yang diterima oleh Kepsek SMAN 1 Elfi Sahara S.Pd, M.Si dan sejumlah guru, langsung menuju ruang IT untuk melihat data dan sistem penyelenggaraan PPDB di sekolah itu.

“Kita ke sini untuk melakukan croscek laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, yang menduga ada kejanggalan dalam penyelenggaraan PPDB, terutama dalam penggunaan Surat Keterangan (Suket) domisili untuk masuk melalui jalur zonasi,” ujar Abyadi kepada wartawan, setelah melakukan Sidak ke SMAN 1 Medan, Senin (26/6).

Dikatakannya, dari hasil croscek yang mereka lakukan, ternyata benar ditemukan ada sejumlah peserta PPDB yang menggunakan Suket tidak sesuai ketentuan untuk bisa masuk ke SMAN 1 Medan melalui jalur zonasi.

“Ketentuannya kan sesuai Juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut harus pakai Kartu Keluarga (KK), dan alamat dalam KK itu harus berada dalam zonasi. Sedangkan bila diluar zonasi tidak bisa diterima,” ujar Abyadi.

Tetapi, jelas Abyadi, banyak kemudian peserta PPDB yang diluar zonasi, agar bisa masuk ke sekolah favoritnya, kemudian menumpang KK atau membuat KK baru di daerah yang masuk dalam zonasi.

  • Bagikan